kievskiy.org

Satu Debt Collector Pinjol Ilegal Yogyakarta Jadi Tersangka, Korban Mengaku Diteror

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Pexels/Andrew Neel

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jabar tetapkan satu orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kecamatan Depok, Yogyakarta. Tersangka dengan inisial AB tersebut diketahui adalah yang melakukan teror kepada korban asal Jawa Barat.

"Sampai saat ini untuk debt collector pinjaman online ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Penetapan AB menjadi tersangka ini setelah para penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pimpinan Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan secara mendalam. Para pegawai tersebut dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Total ada 86 orang pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Yogyakarta ke Bandung. Nah dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan sedangkan 7 orang termasuk satu tersangka masih didalami," katanya.

Baca Juga: Ayah Baim Wong Beri Komentar 'Pedas' Soal Kasus Kakek Suhud: Nasibmu lah...

Menurut Roland, dengan pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal tersebut.‎

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar ke. Bali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," kata dia.

Diketahui‎ perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2021.

Salah seorang korban pinjaman online TM (39) yang melapor kasus pinjol ini ke Polda Jabar masih dalam tahap pemulihan. Sehingga saat diwawancara masih terlihat letih karena belum lama ini dia sempat dilarikan ke IGD di Rumah Sakit Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, KBB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat