kievskiy.org

Pemkot Depok akan Denda Rp 2 Juta bagi Pemilik Mobil yang Tidak Memiliki Garasi

PEMKOT Depok akan hukum masyarakatnya yang tidak punya garasi.*
PEMKOT Depok akan hukum masyarakatnya yang tidak punya garasi.* /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya masyarakat yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di rumahnya menjadi perhatian bagi beberapa pemerintah daerah khususnya di kota padat penduduk.

Salah satunya Pemerintah Kota Depok yang menegaskan permasalahan ini dengan mengeluarkan Perda mengenai kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan mobil.

Pasalnya jika melanggar peraturan tersebut, pemilik mobil akan dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.

Baca Juga: Satu Keluarga di Depok Diserang Orang Misterius, Anak Mengalami Kepala Bocor

Raperda ini diusulkan oleh Pemkot Depok pada tahun 2019 lalu.

Melihat maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir mobil.

Banyak dari mereka melakukan pelanggaran tersebut karena tidak memiliki garasi sendiri.

Baca Juga: Polisi Lacak Rekam Jejak Reynhard Sinaga di Depok

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bahwa pengesahan bukanlah Perda mengenai garasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat