PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Subang kelas 1B yang belokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Subang terus melakukan kemudahan pelayanan dengan melaunching e-Litigasi, Kamis, 6 Februari 2020, dipusatkan di Gedung Ruang Sidang Utama.
E-Litigasi merupakan kelanjutan dari e-Court guna menciptakan pelayanan peradilan yang mudah,cepat,sederhana,dan biaya ringan.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Datangkan Fotografer Indonesia untuk Pemotretan di Paris
Sebagaimana Perma no 1 tahun 1019 tentang Administrasi perkara dan sidang di pengadilan secara elektronik.
"Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan di alihkan menjadi persidangan secara elektronik,dalam hal pemanggilan para pihak,persidangan,sampai pada penyampaian salinan putusan," kata Ketua Pengadilan Negeri Subang, R.Hendral SH,MH.
Sebagai langkah awal, lanjutnya. PN subang telah menetapkan pilot project di Kecamatan Purwadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak.
Termasuk di sana dilengkapi fasilitas Vidio Conference,serta Access to Justice,Sosialisasi E-raterang dayang bersinkronisasi dengan kejaksaan dan kepolisian Polres Subang.
“Peningkatan pelayanan PN tidak hanya terbatas pada hadirnya e- litigasi pada perkara perdata melainkan sinkronisasi dengan perkara pidana yaitu pihak kejari maupun polres Subang sehingga saksi dapat memberikan keterangan melalui layanan teleconference,” ucap R.Hendral.
Bupati Subang, H.Ruhimat yang hadir bersama Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, H.Kaharudin, SH,MH. sangat mendukung program tersebut karena selaras dengan program jawara Negara.