kievskiy.org

6 Pasangan Berpeluang Maju dari Jalur Independen di Sejumlah Daerah Jawa Barat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq (tengah, pakai topi) mengecek penghitungan berkas dukungan bakal calon independen di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Minggu 23 Februari 2020*
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq (tengah, pakai topi) mengecek penghitungan berkas dukungan bakal calon independen di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Minggu 23 Februari 2020* /DOKUMENTASI PRIBADI

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak enam pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur independen berpeluang maju di Pilkada 2020 yang berada di Jawa Barat. Jika lolos pada tahapan berikutnya, mereka bisa menjadi peserta pilkada di Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, dan Cianjur.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, di delapan daerah yang menyelenggarakan pilkada di Jabar sebetulnya terdapat pasangan bakal calon independen. Akan tetapi, di beberapa daerah mereka tidak lolos pada tahapan penyerahan syarat dukungan minimal.

"Yang lolos tahap pertama itu ada di Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya, Karawang, Indramayu, dan Cianjur. Di masing-masing daerah ada satu pasangan bakal calon, kecuali di Cianjur ada dua pasangan," kata Endun, saat dihubungi melalui telefon, Senin 24 Februari 2020.

Baca Juga: Paus Fransiskus Tolak Usul Trump Soal Perdamaian Timur Tengah

Dia menyebutkan, di delapan daerah yang ada pilkada di Jabar total terdapat 17 pasangan bakal calon yang meminta user name akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ke KPU Kabupaten/Kota. Namun, sebagian di antaranya mengundurkan diri, dan sebagian lagi ditolak karena tak memenuhi syarat dukungan minimal.

"Kemarin, pada 23 Februari, kami tunggu sampai malam, jam 24 00. Kebanyakan yang ditolak itu karena kurang dalam membawa berkas dukungan. Itu di Kabupaten Bandung, Cianjur, pun demikian di beberapa daerah yang lain," tuturnya.

Menurut dia, kebanyakan bakal calon tidak memiliki kesempatan untuk menambah kekurangan berkas dukungan, karena datang ke KPU pada saat terakhir. Berbeda halnya seperti di Cianjur, di mana terdapat satu dari lima pasangan bakal calon yang datang ke KPU lebih awal.

Baca Juga: Kebijakan Ridwan Kamil Soal Pengisian Aplikasi oleh Kepala Sekolah Dianggap Masih Belum Tepat

"Mereka datang injury time. Di Cianjur itu ada yang datang pada hari pertama, 19 Februari, dia kurang, diperbaiki, datang lagi, cocok. Jadi, mayoritas datang di injury time, jadi tidak ada kesempatan untuk menambah kekurangan, karena waktunya sudah habis," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat