kievskiy.org

4 Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Ditangkap di Kawasan Stadion Pakansari, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

POLRES Bogor menangkap pelaku penimbunan dan menjual masker yang tidak wajar di wilayah Cibinong. Senin, 9 Maret 2020, tersangka dan barang bukti masker diperlihatkan ke wartawan di Mapolres Bogor.*
POLRES Bogor menangkap pelaku penimbunan dan menjual masker yang tidak wajar di wilayah Cibinong. Senin, 9 Maret 2020, tersangka dan barang bukti masker diperlihatkan ke wartawan di Mapolres Bogor.* /IRWAN NATSIR/PR

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 5 karung masker, 336 boks masker kesehatan, 232 botol hand sanitizer ukuran 250 mililiter, berhasil diamankan jajaran Polres Bogor dari pelaku penimbunan dan penjualan masker secara tidak wajar di wilayah Cibinong.

Senin, 9 Maret 2020, Polres Bogor memperlihatkan barang bukti yang disita termasuk dua kendaraan mobil dari keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy yang didampingi Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut: Program Desa Berdaya Mampu Bantu Pengentasan Kemiskinan

Kasus penimbunan dan memperdagangkan masker tersebut terungkap di tengah kebutuhan masyarakat terhadap masker sangat tinggi.

Kebutuhan tersebut dipicu tentang informasi penyakit virus korona yang melanda dewasa ini.

Akhir pekan lalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya penjualan harga masker yang tidak wajar di wilayah stadion Pakansari.

Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp 186 Miliar, Dirut Waskita Beton Diperiksa KPK dalam Dugaan Proyek Fiktif

Bahkan harga yang dijual lebih tinggi dari harga biasanya.

Mendapatkan informasi tersebut, maka masalah ketersediaan masker menjadi perhatian dari aparat, dilakukan pengembangan informasi di lapangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat