kievskiy.org

Berkaca Pada Kasus Uang Ratusan Juta Raib oleh Anak Kuwu, Dana Desa Harus Disalurkan Non Tunai

KURS Rupiah terhadap Dolar melemah hingga capai 14.400 mengikuti merosotnya ekonomi dunia.*
KURS Rupiah terhadap Dolar melemah hingga capai 14.400 mengikuti merosotnya ekonomi dunia.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah dana desa di Kabupaten Indramayu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Guna menghindari adanya penyelewengan dana, pemerintah daerah tak memperbolehkan adanya pencairan dana lebih dari Rp 20 juta. Lewat cara tersebut diharapkan bisa membuat dana desa tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu jumlah dana desa tahun ini mencapai Rp 393 miliar. Nilai tersebut naik Rp 21 miliar dari tahun 2019.

"Ada peningkatan pada tahun ini," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sugeng Heryanto, Rabu 18 Maret 2020.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur Tetap Laksanakan Salat Jumat, Ini Imbauan Bupati

Namun hal berbeda terjadi untuk alokasi dana desa yang turun Rp 4 miliar menjadi Rp 163 miliar.

Sugeng mengatakan, naiknya dana desa selain menguntungkan juga membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra. Dana desa dikhawatirkan diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berkaca pada pengalaman lalu di Desa Cikedung di mana uang ratusan juta hilang saat disimpan di lemari yang ternyata pelakunya adalah anak kuwu. Pemerintah daerah akhirnya membatasi pencairan dana yang hanya Rp 20 juta saja sekali transaksi.

Baca Juga: Lebihi Dimensi dan Batas Muatan, 8 Unit Angkutan Barang ODOL di Tol Purbaleunyi Ditindak

Transaksi yang melebihi jumlah tersebut wajib untuk ditransfer via rekening bank.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat