kievskiy.org

Buat Onar dengan Catut Nama Istana Presiden, RD Ditangkap Polisi

KASATRESKRIM Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi di halaman Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.*
KASATRESKRIM Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi di halaman Mapolres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Catut nama Istana Presiden dalam kabar hoaks yang diedarkannya, seorang pria paruh baya diamankan polisi.

Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial RD (48) yang merupakan tersangka penyebaran informasi hoaks dengan mencatut nama "Istana Presiden".

Menurut kepolisian, tersangka adalah warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Ia ditangkap di Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Masker Kain Cukup bagi Orang Sehat, Desainer Ramai-ramai Produksi dan Donasi

"Seorang tersangka warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Bogor di Pandeglang Provinsi Banten," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Sabtu 4 April 2020.

Benny memimpin langsung penangkapan tersangka saat tengah berada di Pandeglang, Banten pada Jumat 3 April 2020.

Menurutnya, penangkapan itu sukses dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penelusuran.

Baca Juga: Masker akan Wajib Digunakan di Kabupaten Banyumas, Denda dan Sanksi Pidana bagi Pelanggar

"Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat (Pasal 14), dan atau dalam Pasal 15 yang berbunyi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," paparnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat