kievskiy.org

Hasil Kajian Hukum, Pemprov Sebut Pemilihan Wabup Bekasi Tidak Sesuai Aturan

MASSA bentrok dengan kepolisian saat berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/3/2020). Massa menolak pemilihan wakil bupati yang dinilai memaksa.*
MASSA bentrok dengan kepolisian saat berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/3/2020). Massa menolak pemilihan wakil bupati yang dinilai memaksa.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Laporan hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 telah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah dikaji dari aspek hukum, terdapat aturan yang tidak dijalankan oleh panitia pemilihan dalam proses pemilihan.

Hal tersebut pun nantinya yang bakal dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

“Kami sampaikan ke Mendagri berdasarkan hasil laporan yang kami terima, termasuk kondisinya seperti apa,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: 91 Karyawan Toko Retail di Depok Kena PHK, 53.465 Pekerja di Jabar Terdampak COVID-19

Salah satu tahapan yang dianggap tidak sesuai aturan yakni pendaftaran nama calon wabup tidak dilakukan melalui bupati. Padahal, seharusnya bupati menerima nama calon yang diusung partai koalisi kemudian disampaikan ke dewan.

Dari laporan yang diterima, kata Dani, DPRD Kabupaten Bekasi beralasan tahapan pemilihan wabup telah sesuai aturan. Bupati yang tidak mendaftarkan nama calon wabup pun telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib).

“Pada Tatib disebut apabila bupati tidak menyerahkan nama-nama, di situ disebutkan panlih lapor ke ketua DPRD, ketua DPRD besurat ke gubernur. Tapi berdasarkan kajian bidang hukum pemprov, langkah itu tidak didasari aturan di atasnya, tidak ada prosedurnya,” ucap dia.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Ratu Kecantikan Inggris Rela Lepas Mahkota demi Terjun Jadi Dokter

Lebih lanjut diungkapkan Dani, Peraturan DPRD tentang Tatib pun menyebutkan bahwa jika bupati tidak mendaftarkan calon wabup, panitia bisa bisa melanjutkan prosesnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat