kievskiy.org

Update PPKM di Jawa Barat, Bandung hingga Pangandaran Alami Penurunan Level

Suasana kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu 5 September 2021.
Suasana kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu 5 September 2021. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Cirebon termasuk dalam PPKM level 4 di Jabar.

Selanjutnya, Pangandaran yang sebelumnya berada di Level 1 kini turun ke Level 3 bersama Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Sementara itu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut masuk Level 2.

Jabar sendiri hingga Selasa, 22 Februari 2022 terjadi penambahan 13.658 kasus baru sehingga total jumlah kasus menjadi 945.685 kasus.

Baca Juga: Kondisi Ratu Elizabeth II Dipantau Ketat Tim Dokter usai Positif Covid-19, Sejumlah Pertemuan Penting Batal

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2  Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” kata Tito dalam aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022 tersebut.

Mendagri menegaskan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis kedua bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut 'Pemerintah Bobrok', Gilbhas: Dia Rasa Bagus Apa Masa Pemerintahannya?

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat