PIKIRAN RAKYAT - Daerah Bandung dan DKI Jakarta kembali masuk ke dalam wilayah assesmen level 3 kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 21 Februari 2022.
Hal ini diberlakukan mengingat dua daerah tersebut memiliki jumlah kasus Covid-19 lebih dari 50-100/100.000 penduduk per minggunya.
Dengan diberlakukannya aturan PPKM Level 3 ini, tentu saja ada ketentuan tambahan mengenai aktivitas masyarakat sehari-hari.
Salah satunya merupakan aturan transportasi baik pribadi maupun umum di masa Bandung dan DKI Jakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 3.
Baca Juga: Terbukti Lebih Menguntungkan, Indonesia Pindah 'Kiblat' Persenjataan ke Perancis?
Aturan transportasi mengenai wilayah PPKM Level 3 sudah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Inmendagari Nomor 12 Tahun 2022 pada Selasa, 22 Februari 2022, untuk aturannya, transportasi di zona PPKM level 3 dibagi menjadi dua yakni umum dan pribadi.
Untuk transportasi umum seperti taksi, mobil online, ataupun kendaraan sewa/rental wajib melakukan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Sedangkan khusus untuk pesawat terbang boleh menggunakan kapasitas 100 persen dengan syarat adanya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Ketua KNPI Duga Ada Dalang di Balik Pengeroyokan yang Dialaminya