kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturan Barunya dari Pasar Tradisional hingga Tempat Ibadah

Ilustrasi PPKM level 3 di Jabodetabek hingga Bandung Raya.
Ilustrasi PPKM level 3 di Jabodetabek hingga Bandung Raya. /Pixabay/Febri Amar/Pikiran Rakyat Pixabay/Febri Amar

PIKIRAN RAKYAT - Berikut sejumlah aturan baru menyusul pengumuman perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah saat ini sudah menetapkan empat kota naik level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Safrizal Z.A dalam pesan elektroniknya di Jakarta pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dalam pengaturan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Baca Juga: Bandung dan DKI Jakarta Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Transportasi yang Berlaku Per Februari 2022

Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal.

Berikut sebagaimana dikutip dari Antara adalah catatan berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

1. Perubahan level

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat