kievskiy.org

Zaki Hilmi: Dua Tahapan Pilkada Berisiko Picu Penyebaran Corona

ILUSTRASI. Pekerja menyortir lembaran cetakan surat suara beberapa waktu lalu. Jelang Pilkada Serentak, DPD RI kritisi pemborosan kertas.*
ILUSTRASI. Pekerja menyortir lembaran cetakan surat suara beberapa waktu lalu. Jelang Pilkada Serentak, DPD RI kritisi pemborosan kertas.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan kerawanan penyebaran pandemi Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Jabar yang menggelar Pilkada 2020. Dari empat tahapan Pilkada yang ditunda, dua tahapan dinilai berisiko memicu penyebaran virus corona.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menyatakan, seminggu ke belakang Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di Jabar sudah melakukan pemetaan kerawanan pandemi corona di masing-masing daerah. Pemetaan itu, kata dia, menggunakan data pemerintah daerah sebagai sumbernya.

"Dalam rangka apa sesungguhnya pemetaan ini, tentu dalam rangka penyiapan kami menghadapi tahapan Pilkada lanjutan. Karena apa, misal saja, dari empat tahapan yang tertunda ini, ada dua tahapan yang berisiko terjadinya interaksi, kemudian kerumunan di tengah masyarakat," kata Zaki, dalam diskusi secara daring, Senin 18 Mei 2020.

Baca Juga: PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang 14 Hari, Bupati: Perang Terhadap Corona Jangan Main-main

Dia menyebutkan, dua tahapan yang berisiko itu ialah tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan tahapan pemutakhiran data pemilih. Pemetaan tersebut, lanjut dia, juga akan dijadikan sebagai dasar argumentasi Bawaslu dalam menetapkan strategi lebih lanjut. 

"Di tengah keterbatasan, Bawaslu tentu menjadi bagian yang juga ingin mencegah pandemi corona itu sendiri. Yang nanti dalam hal pengawasan, tentu akan dilakukan strategi-strategi khusus antara daerah yang zona merah dan daerah yang dianggap sudah clear atau sudah putih dari pandemi corona," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa 50 persen wilayah di Jabar masuk dalam zona merah Covid-19. Meskipun tidak diricikan daerahnya, hal itu menunjukkan bahwa penyebaran virus corona di kabupaten/kota di Jabar memiliki perbedaan kerawanan.

Baca Juga: Update Virus Corona di Jawa Barat Rabu Pagi 20 Mei 2020, Ada 21 Kasus Positif Tambahan

Menurut Zaki, situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 tentu akan menjadi pertimbangan Pemerintah, KPU, dan DPR dalam menentukan tahapan dan jadwal Pilkada. Jika dalam kondisi dan situasi yang memaksa untuk tidak bisa dilaksanakan Pilkada, tentu pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020 pun akan ditinjau ulang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat