kievskiy.org

Bukan PSBB, Kota Depok Terapkan PSKS untuk RW Zona Merah Covid-19

PELANGI di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, yang tengah digenang banjir.*
PELANGI di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, yang tengah digenang banjir.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat telah mengumumkan bahwa 7 kelurahan di wilayahnya bebas Covid-19.

Untuk itu di area-area tingkat rukun warga (RW) yang masih zona merah persebaran virus corona, tidak akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Melainkan, Kota Depok menjajal inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Baca Juga: Grafik Kasus Covid-19 Meningkat, Purbalingga Belum Terapkan New Normal

Yakni pembatasan sosial yang lebih kecil areanya, dengan parameter yang ditetapkan.

"Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Walikota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, seperti dilansir Antara, Minggu, 31 Mei 2020.

Menurut Idris dalam keterangan tertulis, PSKS akan dilaksanakan dalam PSBB proporsional pada 4 Juni 2020, jika Angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok konsisten lebih kecil dari 1 dan indikator-indikator lainnya terpenuhi.

Baca Juga: Tak Beri Sanksi Bagi Pasien COVID-19 di Probolinggo yang Kabur, Juru Bicara: Dia Bukan Kriminal

 Dari analisis data di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kota Depok, tren perkembangan Rt menunjukkan penurunan dari tanggal 25 Mei 2020 (Rt 1,39 atau Rt lebih besar dari 1) menjadi Rt lebih kecil dari 1, pada hari ini tanggal 31 Mei 2020.
Sehingga ia mengimbau, masyarakat dapat mengikuti protokol PSBB yang berlaku saat ini, capaian Rt Kota Depok terus konsisten lebih kecil dari 1, hingga 4 Juni 2020.

Untuk memudahkan kata Idris pelaksanaan program PSKS ini, pada kampung siaga saat ini sudah dilengkapi dengan Aplikasi Kampung Siaga yang sudah terintegrasi dengan PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok), yang merupakan aplikasi pertama di Jawa Barat yang bisa diakses oleh Kampung Siaga dalam penanggulangan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ribuan Hektare Sawah di Cilacap Terendam Banjir Rob, Butuh Waktu Lama untuk Tanam Ulang

Demikian pula dalam kolaborasi tim kerja, dengan melibatkan banyak pihak , yakni peran tiga pilar di Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW dan pihak-pihak lainnya termasuk para relawan.

"Semoga dengan kolaborasi program PSKS ini, kasus COVID-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan," kata Idris.

PSBB Proporsional sendiri menurutnya, ialah persiapan pelaksanaan adaptasi new normal.

Selain Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat