kievskiy.org

758 Calon Jemaah Haji Purwakarta Batal Diberangkatkan, Akibat Pandemi Covid-19

Ilustrasi Ibadah Haji.*
Ilustrasi Ibadah Haji.* /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 758 calon jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta kemungkinan batal diberangkatkan pada musim haji 2020. Hal itu menyusul keputusan Kementerian Agama yang meniadakan pemberangkatan haji tahun ini.

"Tak boleh ada satupun perjalanan misal haji khusus atau furada. Itu akan kena sanksi kalau ketahuan dilaksanakan,” kata Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad saat dihubungi, Selasa 2 Juni 2020.

Keputusan tersebut untuk mencegah penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Karena itu, Tedi meminta masyarakat menerima keputusan pemerintah tersebut dan tidak memaksakan diri untuk berangkat ke Tanah Suci.

Baca Juga: New Normal di Singapura, Anak-anak Sudah Kembali Pergi ke Sekolah

Tedi mengaku, belum bisa menjelaskan aturan teknis pembatalan haji tahun ini. Namun, ia memastikan seluruh calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akan diprioritaskan berangkat pada musim haji tahun selanjutnya.

"Untuk pengembalian dana haji yang sudah dilunasi belum ada aturan tertulisnya," ujar Tedi. Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H disebutkan bahwa uang tersebut bisa diambil lagi oleh calon jemaah haji.

Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Sukabumi Batal Berangkat ke Tanah Suci

Aturan lebih lanjut rencananya akan segera disosialisasikan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Kantor Urusan Agama. Menanggapi pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini, pihak KBIH menyesalkan keputusan itu.

Salah satu KBIH di Kabupaten Purwakarta menilai keputusan pemerintah terlalu dini, karena belum ada kebijakan yang jelas dari pemerintah Arab Saudi. ”Kami selaku jemaah atau selaku umat Islam sangat terpukul kaget dengan adanya pengumuman tersebut," kata Pimpinan KBIH Al Muhajirin KH Abun Bunyamin.

Baca Juga: Tak Kunjung Ada Kejelasan AKB, Pemkab Purwakarta Pilih Lanjutkan PSBB Parsial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat