kievskiy.org

Menag Tegaskan Pembatalan Berangkat Berlaku juga untuk Calon Jemaah Haji Khusus dan Visa Undangan

 PETUGAS travel haji dan umrah, menunggu pengunjung pada Pameran Umrah Haji Se-Jabar, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis, 27 Februari 2020. Pemerintah Arab Saudi melarang umrah dan ziarah ke Masjid Nabawi, seiring penyebaran virus Corona.*
PETUGAS travel haji dan umrah, menunggu pengunjung pada Pameran Umrah Haji Se-Jabar, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis, 27 Februari 2020. Pemerintah Arab Saudi melarang umrah dan ziarah ke Masjid Nabawi, seiring penyebaran virus Corona.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan itu diambil karena hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. “Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni,” kata Fachrul dalam konferensi pers, Selasa 2 Juni 2020.

Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Sementara akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.

Baca Juga: 'New Normal' Mulai Diberlakukan, Pakar Safety Driving : Belum Waktu yang Tepat untuk Keluar Rumah

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tidak kunjung membuka akses," kata Fachrul.

Menurutnya, pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi, tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Fachrul.

Kemenag pun telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama terkait pembatalan itu. Keputusannya tertuang di Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Baca Juga: Jalan di Kota Bandung Telah Dibuka Kembali, Oded: Prinsipnya Buka Tutup

Dalam membatalkan keberangkatan haji, Fachrul mengatakan, kajian literatur serta penghimpunan sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu telah dilakukan. Dari kajian itu, didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Ia menyebutkan, Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Dampak pembatalan keberangkatan ibadah haji

Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Harga Cabe di Majalengka Anjlok, Hanya Rp 10.000 per Kilogram di Tingkat Petani

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” kata Fachrul.

Bersamaan dengan terbitnya KMA, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urainya.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Fachrul kemudian menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat