kievskiy.org

Pengendara Moge yang Tabrak 2 Bocah di Pangandaran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Dua pengendara Moge yang menewaskan 2 bocah kembar di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka, terancam penjara 6 tahun.
Dua pengendara Moge yang menewaskan 2 bocah kembar di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka, terancam penjara 6 tahun. /Pixabay/ArtisticOperations

PIKIRAN RAKYAT - Dua pengendara motor gede (Moge) Harley Davidson yang menewaskan dua bocah kembar di wilayah Tunggilis, Kabupaten Pangandaran, ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

“Hasil olah TKP, berikut keterangan saksi serta hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, menyimpulkan akibat kelalaiannya menyebabkan meninggal,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan, di Islamic Center Ciamis, Selasa 15 Maret 2022.

Tersangka, lanjutnya, dikenai Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sebut Jokowi Terpaksa Naikan HET Minyak Goreng Curah Usai Tanya ke 'Dukun Sawit', Pengamat: Tak Ada Cara Lain

Tersangka AB dan AW, lanjutnya sudah ditahan di Polres Ciamis. Selain tersangka dua sepeda motor gede juga diamankan di Polres Ciamis.

Tony menegaskan, bakal menyelesaikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua bocah kembar berumur 8 tahun, Hasan Firdaus dan Husen Firdaus, secara tuntas.

Adanya perdamaian antara tersangka dengan pelaku, tambahnya, tidak menghentikan proses hukum.

“Memang ada perdamaian antara keluarga korban dengan pengendara, akan tetapi hal itu tidak menghentikan proses hukum. Proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Pamer Motor Kesayangannya di Depan 20 Pembalap MotoGP, Respon Marc Marquez Jadi Sorotan

Setelah semua pemberkasan tuntas, tambah Tony, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Setelah pemberkasan tuntas, segera disampaikan ke JPU,” kata Tony.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat