kievskiy.org

Pengedar Minyak Goreng Curah Ditangkap di Majalengka, Dua Komplotannya Melarikan Diri

Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi, Edwin Affandi menunjukkan minyak goreng curah yang diperjual belikan M (33) asal Lampung, dengan mengurangi takaran, Jumat, 3 Juni 2022.
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi, Edwin Affandi menunjukkan minyak goreng curah yang diperjual belikan M (33) asal Lampung, dengan mengurangi takaran, Jumat, 3 Juni 2022. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan terduga pelaku pedagang  minyak goreng curah yang takarannya tidak sesuai semestinya, Jumat, 3 Juni 2022.

Penangkapan itu dilakukan tepatnya di Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa kendaraan mitsubishi Colt 120SS yang digunakan untuk mengangkut beberapa jeriken isi minyak goreng curah. 

Baca Juga: Guru China 'Gusur' Siswa Pemalas ke Tempat Ibunya Bekerja Sebagai Buruh Kasar Viral

Barang bukti lainnya, yakni, 1 alat takaran ukuran 0,5 kg, takaran ukur 1/4 kg, satu gayung, 9 buah jerigen  berisikan minyak goreng curah, 1 buah jerigen kosong berukuran besar, dan 2 buah ember warna ukuran 25 kg.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, tersangka yang berhasil diamankan dari kasus tersebut adalah M (33) Asal Lampung.

Selain M, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.  

Baca Juga: Situasi Mo Salah Tak Berubah, Ngotot Tak Mau Angkat Kaki

Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka yang menjual harga minyak goreng curah, dengan harga eceran tertinggi, tetapi yang bersangkutan mengurangi takaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat