PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut guna memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendasari program ini diberlakukan, salah satunya yakni pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
Baca Juga: 10.000 Sembako Dibagikan Serentak Se-Jawa Barat dalam Rangka Ulang Tahun Eril Anak Ridwan Kamil
Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonomi yang terganggu.
"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," kata dia, Minggu, 26 Juni 2022.
"Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," ujar Dedi melanjutkan.
Dikatakan Dedi, program ini digelar selama dua bulan penuh yang dimulai pada 1 Juli 2022.
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata dia.