PIKIRAN RAKYAT - Kecelakaan maut odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten beberapa waktu lalu mendorong aparat dan pihak berwenang mengevaluasi kebijakan terkait penggunaan alat transportasi tersebut.
Masalah ini juga tak luput disorot oleh Kepolisian Resor (Polres) Subang. Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono menuturkan, beroperasinya odong-odong di jalan raya bukan lagi sebuah pelanggaran melainkan kejahatan lalu lintas.
Pasalnya, odong-odong tidak memenuhi standar keselamatan penumpang sehingga dapat membahayakan nyawa.
“Hal ini dapat melanggar pasal melanggar pasal 277, ini bukan pelanggaran biasa tapi berupa kejahatan lalu lintas, pasal 285 ayat 2 dan pasal 286,” ujar AKP Lucky.
Baca Juga: Preview Pertandingan Persija Jakarta vs Persis Solo di Liga 1, Duel Berebut Tiga Poin Perdana
Maka jika ada odong-odong yang masih nekat mengaspal di jalan, ancamannya yakni hukuman pidana.
“Ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” katanya.
Oleh karena itu, AKP Lucky mengimbau agar para pengemudi odong-odong mengindahkan aturan yang berlaku.