kievskiy.org

Polres Metro Bekasi Gagalkan Upaya Penyulundupan 4.911 Pil Ekstasi, Diduga Dipesan Bandar dari Penjara

Ilustrasi. Penyulundupan pil ekstasi digagalkan Polres Metro Bekasi.
Ilustrasi. Penyulundupan pil ekstasi digagalkan Polres Metro Bekasi. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi menggagalkan upaya penyelundupan 4.911 pil ekstasi jaringan internasional yang hendak diedarkan di Indonesia. Ribuan pil haram itu diduga dipesan oleh bandar besar dari dalam penjara dengan nilai pesanan mencapai Rp3 miliar.

Namun, upaya itu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Selain mengamankan barang bukti, petugas kepolisian tiga tersangka yakni Irhan Tanjung, Ade Irawan, dan Bano Satria.

Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa upaya penyelundupan ribuan ekstasi ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya upaya peredaran narkoba.

Diketahui, narkoba itu dikirim dari luar negeri dengan menggunakan jasa ekspedisi. Setelah ditelusuri, narkoba dalam jumlah besar ini akan diterima oleh seseorang di area parkir rumah makan di kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Hasil Akhir Persib Bandung vs Bali United, Terungkap Alasan Luis Milla Tidak Hadir

Untuk menggagalkan upaya penyelundupan ini, kata Gidion, pihaknya lantas bergerak ke lokasi tersebut.

“Di area parkir itu kami tangkap tersangka Irhan Tanjung yang menerima paket kiriman narkoba tersebut. Barang bukti yang kami sita sebanyak 4.411 butir ekstasi dan sabu 60 gram," kata Gidion.

Tidak berhenti di situ, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Irhan, dirinya mengaku tidak bekerja sendiri. Masih terdapat dua rekan lainnya yang menunggu kiriman paket besar tersebut di wilayah Jakarta Pusat.

Atas informasi tersebut, polisi lantas menangkap dua tersangka lainnya yakni Ade Irawan dan Bano Satria di area parkir salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat. Tidak hanya menangkap badan, polisi pun menemukan barang bukti lainnya yakni ekstasi sebanyak 500 butir.

Baca Juga: Dua Dosen UIN Walisongo Terima Suap Sebesar Rp830 Juta untuk Hal Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat