kievskiy.org

Peredaran 58,3 Kg Sabu-Sabu dan 3.340 Butir Pil Ekstasi di Medan Berhasil Digagalkan Kepolisian

Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi di Kota Medan, Sumatra Utara berhasil digagalkan pihak kepolisian. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menuturkan bahwa puluhan kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi itu sebelumnya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.

"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," katanya pada Jumat, 26 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara juga mengamankan empat orang tersangka. 

Baca Juga: Selundupkan 1,196 Ton Sabu-sabu di Pangandaran, 5 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Keempat tersangka tersebut yakni, berinisial YL (34), MR (19), RHD (39), dan MFM (25).

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebut bahwa YL, MR, RHD merupakan warga Kota Medan sedangkan MFM merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," katanya.

Dia mengatakan bahwa keempat tersangka itu ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat