kievskiy.org

Selama Maret-Juni 2020, Polresta Cirebon Berhasil Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Tangkap 28 Tersangka

 Jajaran Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti, yang diamankan dari 23 kasus dan 28 tersangka.
Jajaran Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti, yang diamankan dari 23 kasus dan 28 tersangka. /Dok. Humas Polresta Cirebon

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama Maret - Juni 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengatakan, dari 23 kasus itu sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon.

Menurut Kapolresta Cirebon, 23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari sembilan kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT).

Baca Juga: Swasembada Alat Medis, Jawa Barat Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19

"28 tersangka yang diamankan ini merupakan Bandar, para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin 29 Juni 2020.

Kapolresta Cirebon mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak diantaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu.

Kapolresta Cirebon menjelaskan, ada beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan jajarannya.

Baca Juga: Formula 1 Restart Akhir Pekan ini, Lewis Hamilton Siap Tancap Gas Kejar Rekor Michael Schumacher

Yakni, 1.137000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat