kievskiy.org

Soal Denda Ponpes, Wagub Uu Segera Datangi Pesantren yang Mendenda Santri

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. /Humas Pemda Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang juga panglima santri Jabar dan pegiat pondok pesantren menyayangkan ada praktek denda yang dilakukan pondok pesantren kepada santri yang memutuskan berhenti di tengah jalan. Menurut dia, hal itu ironi karena tidak sesuai dengan prinsip pondok pesantren.

Untuk diketahui, ramai salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung yang mengirimkan surat resmi penagihan biaya selama santri mondok kepada orang tua santri yang anaknya berhenti di tengah jalannya kegiatan pendidikan di pesantren.

Orangtua diminta untuk membayar denda sebesar Rp37,25 juta untuk 745 hari santri tersebut mondok di pesantren.

Baca Juga: 10 Kontingen Cabor Layar Porprov XIV Jabar 2022 Siap Tanding di Pantai Pangandaran

"Saya sebagai komunitas pesantren dan pimpinan di Jabar merasa ironi ada santri didenda karena kabur. Yang saya tahu dari kakek saya pendirian  ponpes sebagai benteng agama, sebagai estafet ilmu agama dari ajengan ke santri. Tidak ada aturan denda karena santri kabur, karena yang namanya pesantren tidak diwajibkan untuk tamat," ujar dia di sela peringatan Hari Pahlawan Nasional Tingkat Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 10 November 2022.

Menurut dia, jika santri tidak betah yang bersangkutan dapat pulang, bahkan dalam hitungan satu atau dua hari tidak betah, santri tersebut bisa mengajukan pulang. Pasalnya tidak ada praktik pemaksaan di pesantren.

"Karena yang membuat kita betah di pesantren adalah cita-cita, yang buat tenang di pesantren adalah keikhlasan. Toh kalau sudah tidak betah jangan dipaksakan apalagi denda. Emang pajak ada denda, emang bisnis ada denda," katanya berseloroh.

Baca Juga: Mensos Risma: Spirit Kepahlawanan Energi Mengatasi Berbagai Tantangan Bangsa

Uu berpendapat, kemungkinan pondok pesantren tersebut pendirian untuk nirlaba sehingga kalau tidak sesuai dengan aturan denda. Oleh karena itu saya berharap pondok pesantren tersebut maupun yang lain tidak melakukan itu.

"Saya harap hentikan gaya-gaya seperti itu hentikan nagih ke masyarakat sampai ada surat tertulis resmi, sehari sekian, sebulan sekian ditandatangani, ada logo pesantren saya sudah baca suratnya bahkan ada perjanjian katanya," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat