PIKIRAN RAKYAT - Seekor ular sanca batik (Malayopython) panjang satu meter, berhasil ditangkap petugas Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaaran (UPT Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, di sekitar rumah Junaedi (48), warga Lingkungan Kondang RT 1 RW 3 Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, pada Minggu, 27 November 2022.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti mengatakan, ular sanca jenis batik tersebut ditangkap di tumpukan kayu bakar sekitar rumah warga tersebut.
Ular tersebut, kata Khadafi, sebenarnya tidak berbisa, tetapi membahayakan bagi jiwa manusia.
Baca Juga: Akses ke Desa Cibodas Lembang Terputus Akibat Longsor di Jalan Cibodas-Bukit Tunggul
Menurut ia, ular sanca batik termasuk suku Pythonidae, ukuran besar dan memiliki ukuran tubuh terpanjang diantara ular lain dan jenis ular yang tidak berbisa. Meski begitu, memiliki gigitan dan lilitan yang bisa mematikan bagi manusia.
"Tidak berbisa, tapi bahaya lilitan ular sanca bisa mematikan. Kami tangkap dan evakuasi, lantaran khawatir mengganggu warga sekitar dan memangsa hewan ternak"
"Selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA atau komunitas pecinta reptil, untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya,” kata Khadafi, seperti dilaporkan Kontributor “PR”.***