kievskiy.org

Modus Baru Terbongkar, Polisi Temukan Narkoba yang Disembunyikan di Bambu

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/JamesRonin

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap delapan perkara narkoba hasil Operasi Anti Narkoba (Antik) Lodaya tahun 2022, khususnya menjelang natal dan tahun baru (nataru).

Dari delapan perkara yang diungkap, polisi mengamankan 11 tersangka di mana satu di antaranya wanita.

Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu seberat 27,54 gram, 4.554 butir obat keras terlarang, serta dua pot tanaman ganja berusia tiga bulan yang ditanam sendiri oleh salah seorang tersangka.

Perkara-perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat, 2 Desember 2022.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah menjelaskan untuk barang bukti sabu seberat 27,54 gram jika dirupiahkan mencapai Rp35 juta.

Baca Juga: Naik Level 4, Status Gunung Semeru Berubah Jadi Awas!

Lalu 4.554 butir obat-obatan keras terlarang jika dirupiahkan mencapi angka Rp22 juta.
Sementara untuk kasus ganja, polisi sudah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti saat masih ditanam di pot oleh tersangkanya. Artinya, ganja tersebut belum siap diedarkan.

“Terima kasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus pada Operasi Antik Lodaya 2022 kali ini.

"Dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan dalam kasus narkoba ini, jika diuangkan total berjumlah Rp57 juta. Ada 7 tersangka pria dan 1 tersangka wanita yang kami amankan. Tersangka wanita ditangkap terkait kasus peredaran obat keras terlarang di kawasan Kecamatan Warungkiara,” kata Dedy dalam keterangannya kepada awak media.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat