kievskiy.org

Tiga Pengedar Uang Palsu dengan Modus Transfer Diringkus di Kuningan

Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu.
Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu. /Kindel Media Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Kuningan mengamankan tiga pengedar uang palsu, dengan modus transfer uang melalui link Bank BRI. Ketiga pelaku berinisial IP (38), warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, HS (40), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, dan AM (52), warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, melalui Kanit Pidum Ipda Wahyu Untoro mengatakan, pelaku mentransfer uang Rp4 juta dengan uang palsu ke rekening atas nama IP.

Petugas link BRI baru mengetahui uang palsu setelah selesai transaksi dan pelaku meninggalkan lokasi transaksi tersebut.

Baca Juga: Warga Bandung dan Jabar Tidak Takut Teror, tapi Harus Tetap Waspada

Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut didapat dari HS. Petugas kemudian mengamankan HS dan mengaku uang palsu tersebut didapat dari AM.

Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak 97 lembar pecahan Rp50.000, 1 telepon genggam merek Oppo, dan 3 kendaraan yang digunakan pelaku.

"Ketiga pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan,” ujar Hafid.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat