kievskiy.org

Banyak Tanah Negara di Majalengka Belum Bersertifikat, Tak Jelas Batasnya

Ilustrasi batas tanah atau lahan.
Ilustrasi batas tanah atau lahan. /Pixabay/aitoff Pixabay/aitoff

PIKIRAN RAKYAT - Masih terdapat ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang belum bersertifikat akibat tidak pastinya batas tanah. Hal itu diakibatkan tidak ada yang bisa menunjukkan secara pasti sehingga menyulitkan untuk pengukuran.

Menurut keterangan Sekda Majalengka Eman Suherman usai melaksanakan rapat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis 9 Februari 2023, saat ini tanah-tanah pemerintah sedang terus diupayakan untuk disertifikasi agar tidak menjadi lahan sengketa sekaligus menghimpun aset negara agar administrasinya tertata jelas dan baik.

“Kesulitan pensertifikatan tanah negara lebih pada kepastian batas, kesulitan saksi yang mampu menunjukkan batas secara persis, jadi bukan persoalan biaya pensertifikatan karena biaya mah tersedia, bisa dialokasikan dari APBD,” kata Eman.

Saat ini, menurutnya, pensertifikatan sedang terus dilakukan, setiap tahun ada target pensertifikatan tanah negara maupun masyarakat. Aset tanah milik Pemda Majalengka masih ada sekira 150 bidang yang belum tersertifikat.

Baca Juga: Sekira 4.350 Lahan Aset Pemkot Bandung Masih Belum Bersertifikat

Kepala BPN Kabupaten Majalengka Ikram Abdu Haris pada kegiatan PTSL-PM Tahun 2023, di Kab. Majalengka untuk tahap awal di 3 Kecamatan, target sasaran berjumlah 79.500 Peta Bidang Tanah dan 39.815 Sertifikat Hak Atas Tanah. Tiga kecamatan meliputi Cigasong, Majalengka, dan Panyingkiran.

“Untuk pelaksanaannya, butuh sosialisasi yang melibatkan banyak pihak baik dari OPD ataupun desa dan masyarakat. Untuk suksesnya pelaksanaan sosialisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka, tidak bisa hanya dilakukan BPN sebagai pelaksana," ujar Kepala BPN Haris.

Sekda mengatakan, pelaksanaan PTSL-PM ini dilakukan secara gratis, namun pada pelaksanaan di lapangan, biaya bisa dikomunikasikan karena patok tidak termasuk yang dibiayai oleh negara, demikian juga dengan biaya makan dan minum petugas. Untuk pelaksanaannya, masyarakat hanya dipungut sebesar Rp150.000 ditambah tiga meterai.

“Tadi komunikasi dengan Kajari mengenai kemungkinan terjadi pungutan karena sekarang dikatakan kan gratis, sementara ada pembiayaan yang tidak terkaver oleh pemerintah termasuk makan dan minum para pekerja pengukuran, kata Kepala Kejaksaan sepanjang, itu (kalau) hasil musyawarah dengan masyarakat yang dilakukan panitia pelaksanaan di desa dan masyarakat tidak keberatan, boleh melakukan pungutan. Penambahannya itu tadi meterai 3 buah,” kata Sekda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat