kievskiy.org

Sodomi Bocah SD, Remaja Kembar di Garut Diringkus Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Dua remaja kakak beradik di Garut dipenjara karena dianggap terbukti telah menyodomi seorang bocah SD. Sejumlah pihak menduga korban kejahatan seksual yang dilakukan mereka lebih dari satu orang.

Adanya remaja kembar yang dipenjara karena telah menyodomi seorang bocah SD dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul. Menurutnya, kedua remaja kembar itu belum lama ini sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Garut.

Keduanya, ungkap Jaya, telah dijatuhi hukuman berbeda yakni 2 tahun penjara serta 6 bulan pelatihan kerja, dan 3 tahun penjara serta 6 bulan pelatihan kerja. Aksi bejat yang mereka lakukan diketahui berlangsung pada 2021 lalu.

Informasi yang disampaikan orang tua korban, anaknya sebelumnya diiming-imingi mainan oleh pelaku. Setelah itu, mereka memaksa menyodomi korban.

Baca Juga: Puluhan Anak di Batang Jadi Korban Sodomi Pelatih Rebana, Polisi: Sudah Ada 21 Laporan

"Anak saya sebelumnya dirayu dengan diiming-imingi layangan oleh pelaku. Anak saya kemudian dibawa ke tempat pemakaman umum dan di sana dipaksa disodomi," kata orang tua korban.

Bahkan menurutnya, perbuatan tak senonoh yang dilakukan kakak beradik terhadap anaknya itu tidak hanya dilakukan satu kali tapi sampai tiga kali. Selain di tempat pemakaman, pelaku melakukannya juga di dalam rumah.

Kasus pencabulan bocah yang melibatkan ramaja kembar ini baru mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke lembaga bantuan hukum (LBH). Hal ini dikarenakan mereka mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak keluarga pelaku.

Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, menyampaikan dirinya telah menerima aduan dari pihak keluarga korban yang mengaku diintimidasi oleh pihak keluarga pelaku. Pihaknya baru menerima aduan dari keluarga korban setelah perkara ini memasuki proses peradilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat