PIKIRAN RAKYAT – Aksi keji dilakukan bos pabrik di Cikarang kepada karyawatinya yang ingin memperpanjang kontrak. Oknum bos di Cikarang tersebut mensyaratkan staycation kepada karyawati yang ingin memperpanjang kontrak kerjanya.
Kasus staycation di Cikarang yang harus dilakukan karyawati ini terungkap setelah salah satu penyintas melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini pun langsung diusut oleh pihak-pihak terkait.
Pelecehan seksual berkedok memperpanjang kontrak karyawati dengan staycation ini ternyata tak hanya terjadi di Cikarang. Sejumlah penyintas mulai berani buka suara demi membela hak-haknya.
Seiring makin terungkapnya kasus tersebut, membuat Sekretaris Jenderal Forum Pemberdayaan Pesantren dan Umat (FPPU) Kabupaten Ciamis, KH Ahmad Aos Abdul Azis, SE Sy ikut buka suara. Aos menyebut pihaknya mengutuk keras tindakan tercela itu.
"Ini mencederai aturan agama dan negara. Semoga kejadian ini tidak meluas di semua perusahaan. Kita jadikan pelajaran dan semoga tidak terjadi lagi di luar Cikarang. Kami dari FPPU mengajak agar masyarakat waspada dan selektif memilih tempat pekerjaan," kata Aos.
Sekjen FPPU Kabupaten Ciamis itu menilai aksi barter kontrak kerja itu pun tidak akan mendatangkan keberkahan. Sebaliknya, hanya akan mendatangkan mala petaka bagi pelakunya.
"Kami FPPU meminta aparat bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pimpinan perusahaan yang meminta jatah seks bagi karyawan yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya," ujarnya menambahkan.
Kasus serupa mulai terungkap
Barter kontrak kerja dengan staycation yang dialami sejumlah karyawati ini disebut marak terjadi. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam RPD itu dihadirkan pula Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan.