kievskiy.org

Terlapor Kasus Staycation Bekasi Rupanya Dosen UPB Cikarang, Pihak Kampus Langsung Bertindak

    Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra saat memberikan keterangan pers, Senin 15 Mei 2023.
Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra saat memberikan keterangan pers, Senin 15 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Terlapor kasus ajakan kencan terhadap karyawati di Kabupaten Bekasi rupanya tercatat sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB), Cikarang. Pihak kampus pun lantas memberhentikan sementara sang dosen hingga kasus hukum benar-benar terungkap.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra saat memberikan keterangan pers, Senin, 15 Mei 2023. Diketahui, terlapor mulai mengajar sejak September 2022.

"Yang bersangkutan mengajar di teknik industri. Ya dia itu memang belum setahun mengajar, jadi memang dosen baru, masih mengajar di matkul umum," ucapnya di Kampus UPB, Cikarang Pusat.

Dalam keterangan resminya, pihak kampus menegaskan tidak menoleransi tindakan kekesaran seksual dalam bentuk apapun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Jumlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT Bertambah, Menaker: Segera Disahkan

Pihak kampus pun menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak dari pemberitaan yang beredar perihal kasus staycation.

“Atas kasus tersebut kami telah memberhentikan sementara Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada dosen atas nama Hibarkah Kurnia, ST MT selama proses pemeriksaan kepolisian berlangsung sebagaimana Surat Keputusan Rektor nomor 006/SK/1.1.NA/UPB/V/2023,” dalam keterangan pers yang ditandatangani Hamzah.

Kemudian pihak kampus pun menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib sampai kasus tersebut dinyatakan selesai.

Baca Juga: 4 Pekerja Proyek BTS Sandera KKB Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Dijemput dalam Kondisi Terluka

Selanjutnya pihak kampus membuka layanan aduan kepada seluruh sivitas akademika maupun masyarakat umum terkait pelanggaran atau kekerasan seksual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat