kievskiy.org

Jumlah Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT Bertambah, Menaker: Segera Disahkan

Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR. RUU PPRT itu ditargetkan akan disahkan menjadi UU pada tahun ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, DIM itu mengalami penambahan setelah melalui berbagai pembahasan. Dari 238, DIM itu kini berjumlah 367 karena sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga serta hasil dari serap aspirasi.

"Tentu setelah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya saat Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.

Ia memaparkan dalam rilis Kemnaker, Bab I akan berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. 

Baca Juga: Viral Pria Hancurkan Kios Gegara Tas Pinggang Tesrenggol Pel, Sang Istri Hampir Dicekik

"Disitu dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," ucap Ida.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Perekrutan PRT itu nantinya dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian. 

Baca Juga: Pencurian Uang Rakyat Gerogoti Kementerian Kominfo, Kerugian Negara Rp8,32 Triliun

"Saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat