kievskiy.org

Komitmen Politik DPR Sahkan RUU PPRT Kembali Ditagih, Tak Perlu Debat

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang. /Antara/Prabanddaru Wahyuaji

PIKIRAN RAKYAT - Komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditagih kembali. RUU itu sangat mendesak untuk melindungi sebanyak 4-5 juta PRT.

Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT mulanya mengharapkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU saat penutupan masa sidang DPR pada Kamis, 13 April 2023. Akan tetapi, pengesahan itu ternyata tidak bisa dilakukan.

Menurut Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT, Eva Kusuma Sundari, pengesahan RUU PPRT intinya ada di komitmen politik. Terutama DPR, karena RUU itu telah menjadi RUU inisiatif DPR.

"Intinya hanya di komitmen, ya. Komitmen politik teman-teman DPR. Kalau pemerintah, aku pikir mereka sudah sangat siap karena dibebani juga oleh Pak Jokowi. DPR mudah-mudahan bisa ngegas, gitu," kata Eva, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Jika UU Ciptaker Bisa Cepat Disahkan, Seharusnya Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan RUU PPRT

Saat ini, DPR sudah memasuki masa reses selama sebulan. Masa sidang akan dibuka kembali pada Selasa, 16 Mei 2023.

Eva mengatakan, walau DPR reses, ia berharap pemerintah segera membereskan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dengan begitu, ketika masa sidang dibuka kembali, DPR bisa langsung membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti surat presiden dan melakukan pembahasan DIM dari pemerintah.

Eva menyatakan, secara teknis, ia yakin RUU bisa diselesaikan dan menjadi prioritas di masa sidang mendatang. Apalagi, draf RUU itu dikatakannya tergolong ringan dan bisa disahkan tanpa pembahasan berkepanjangan.

"Aku optimistis ya, karena Menaker juga terbebani karena sedang menggawangi 3 RUU. Sementara, yang mendapat perhatian keras itu kan RUU PPRT. Tetapi, dilihat dari materinya, RUU PPRT ini yang paling ringan, enggak perlu debat, enggak perlu pembahasan panjang dibandingkan RUU kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Kemnaker: Kita Tuntaskan RUU PPRT Secepat-cepatnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat