kievskiy.org

Jika UU Ciptaker Bisa Cepat Disahkan, Seharusnya Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan RUU PPRT

Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan sekira 20 tahun, akhirnya mulai menunjukkan tanda-tanda untuk segera disahkan. Setelah disahkan menjadi UU, peraturan ini akan melindungi pekerja informal di ranah domestik, terutama terkait kelayakan kerja dan perlindungan terhadap kekerasan.

Dua pekan lalu, tepatnya 21 Maret 2023, DPR akhirnya mengesahkan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Namun, sampai dua pekan, pemerintah yang sudah membentuk gugus tugas sejak Agustus 2022 malah belum juga bergerak merespons pengesahan itu.

Menurut Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, setelah pengesahan itu, seharusnya pemerintah segera mengeluarkan surat presiden. Surat itu menjadi landasan untuk gugus tugas, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dijadikan dasar pembahasan bersama DPR.

"Kami sudah coba untuk memastikan, informasi terkahir surat sudah di meja, tapi belum ditandatangani. Surat presiden dan DIM harus dikirim bersamaan," kata Lita dalam diskusi secara hibrida bertajuk "Bersiap Menyambut Undang-Undang Perlindungan PRT", Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Kemnaker: Kita Tuntaskan RUU PPRT Secepat-cepatnya

Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT, Eva Kusuma Sundari, juga menagih komitmen politik dari DPR dan pemerintah untuk RUU PPRT. Masyarakat sipil tadinya berharap RUU itu bisa disahkan di tingkat pertama pada 13 April 2023, sebelum DPR memasuki masa reses dan libur.

"Apakah mungkin? Sangat bisa, andai semua pihak melakukan percepatan. UU Ciptaker saja bisa selesai cepat, padahal tebal. Ini cuma 13 halaman. Ya, ini agak menyesal, surat presiden targetnya minggu ini keluar supaya teman-teman di gugus tugas bisa langsung menyusun DIM. Kita sudah mengalami perlambatan di surat ini," sebut Eva mengimbuhkan.

Meski begitu, ia masih berharap pembahasan dan pengesahan RUU PPRT itu bisa berlangsung cepat. Setelah ada surat, ia berharap DPR juga bisa merespons dengan cepat.

Selain itu, proses prosedural yang harus ditempuh dalam pembahasan RUU juga bisa dilakukan dengan cepat. Misalnya untuk proses hearing, DPR bisa melakukan di lokasi yang berjarak dekat seperti Tangerang, Bekasi, atau bahkan Jakarta.

DPR diharapkan melakukan terobosan sehingga tidak ada penghamburan waktu sehingga pengesahan bisa dilakukan dengan cepat. Bila baru bisa dilakukan di masa sidang yang akan datang, Eva pun mengatakan hal itu mungkin dilakukan karena pembahasan panjang sudah pernah dilakukan sehingga hanya menunggu pengesahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat