kievskiy.org

RUU PPRT Mulai Dibahas Pemerintah Setelah Tertunda Bertahun-tahun

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Koalisi sipil untuk UU PPRT menuntut agar pimpinan DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna mendatang. /Antara/Prabanddaru Wahyuaji

PIKIRAN RAKYAT - Setelah tertunda bertahun-tahun, Kementerian Ketenagakerjaan memulai Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga ini akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

"Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak banyak ini, Kemnaker bersama-sama kementerian/lembaga bisa segera menyelesaikan RUU ini. Dan mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Senin, 17 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan antarkementerian atau lembaga. Masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.

Baca Juga: Komitmen Politik DPR Sahkan RUU PPRT Kembali Ditagih, Tak Perlu Debat

"Kita harapkan rapat panitia antar kementerian yang hari ini kita mulai lakukan berjalan dengan efektif, kita bisa lakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR," kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan, nantinya setelah pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga terselesaikan, maka akan dilanjutkan dengan serap aspirasi. Pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023.

"Selanjutnya kita melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," sebutnya.

Sebelumnya, Anwar Sanusi mengatakan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Baca Juga: Jika UU Ciptaker Bisa Cepat Disahkan, Seharusnya Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan RUU PPRT

Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat