kievskiy.org

Pelaku Pemerkosaan Anak di Kuningan Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kuningan, mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua anak.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh dua pelaku di tempat dan waktu kejadian berbeda.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian mengatakan bahwa salah satu pelaku di antaranya berinisial Y (42), warga Kabupaten Kuningan yang diduga telah memperkosa anak tiri berinisial N (14). Pelaku lainnya berinisial T (57) mencabuli K (14).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, Y memperkosa anak tirinya pada 9 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB di salah satu rumah.

Baca Juga: Kapan Tilang Manual Berlaku lagi? Berikut 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Sedangkan T mencabuli K di salah satu gubuk di sekitar Kecamatan Sindangagung pada 5 Mei 2023.

Lebih lanjut Willy menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku perbuatan asusila tersebut dengan barang bukti di antaranya sarung, celana panjang, baju tangan panjang, kerudung, bola plastik, kartu keluarga, dan barang bukti lainnya.

“Dua tersangka kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan UU Perlindungan anak pasal 1 ayat 1,23 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Willy, dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan pada Rabu, 17 Mei 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat