kievskiy.org

Lelang 35 Proyek Dinas PUPR dan Perkimtan Gagal, Gapensi Sebut Hal Aneh, LPBJ: Cegah Kerugian Negara

Belasan pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (LPBJ) di kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Jumat 14 Agustus 2020.
Belasan pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (LPBJ) di kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Jumat 14 Agustus 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Adang Jukardi

PIKIRAN RAKYAT - Belasan pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (LPBJ) di kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, Jumat 14 Agustus 2020.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan gagalnya proses lelang 35 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang.

Kedatangan mereka langsung dilakukan audiensi di ruang Bagian LPBJ dipimpin langsung Kabag LPBJ Setda Kab. Sumedang Andri Indra Widianto.

Baca Juga: Di Akhir Pekan, Lokasi SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta dan Bandung Berada di Lokasi Berikut ini

“Kami ngabring (datang, red) ke kantor Bagian LPBJ, untuk mempertanyakan alasan proses lelang 35 paket proyek bisa sampai gagal semuanya.

Baru kali ini terjadi di Kabupaten Sumedang, proses tender proyek sebanyak itu gagal semuanya. Ini fenomena aneh,” ujar Ketua DPC Gapensi Kabupaten Sumedang, Ruly Krisna Peryoga didampingi Sekretaris Gapensi Erik Setia Mulya di kantor DPC Gapensi Kab. Sumedang di Jalan Kutamaya Sumedang, Jumat 14 Agustus 2020.

Menurut dia, gagalnya 35 paket proyek di dua dinas itu, diberitahukan kepada para pengusaha peserta lelang, Kamis 13 Agustus 2020 sore. Yang dipertanyakan sekaligus disesalkan, Pokja Pemilihan Bagian LPBJ tidak memberitahukan alasan kegagalannya secara gamblang.

Baca Juga: Usai BTS, Kini Secret Number Bakal Hibur Fans Indonesia dan Tampil di Acara Tokopedia Agustus Ini

Menurut Pokja Pemilihan, kegagalan proses tender tersebut karena semua pengusaha peserta lelang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat