kievskiy.org

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Aturan, Sukabumi Tunda Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi dalam menggelar pembelajaran tatap muka, Rabu, 8 Juli 2020: Pemprov Jabar beri surat pada Sukabumi untuk menunda rencana pembelajaran tatap muka, karena pada saat ini Sukabumi berada di zona kuning.(Instagram/@ridwankamil)
Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau persiapan SMAN 4 Kota Sukabumi dalam menggelar pembelajaran tatap muka, Rabu, 8 Juli 2020: Pemprov Jabar beri surat pada Sukabumi untuk menunda rencana pembelajaran tatap muka, karena pada saat ini Sukabumi berada di zona kuning.(Instagram/@ridwankamil)

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah memperbolehkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka bagi yang berada di zona hijau persebaran Covid-19.

Daerah Jawa Barat (Jabar) yang sudah diperbolehkan gelar pembelajaran tatap muka ini yaitu Sukabumi, baik kota maupun kabupaten.

Namun saat ini, Rencana untuk menggelar pembelajaran tatap muka di Sukabumi diputuskan untuk ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Krytal f(x) Dikabarkan Hengkang, SM Entertainment Buka Suara

Penundaan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar menerbitkan surat.

Surat yang bernomor 421.2/1062/ Yandisdik Wilayah ditujukan ke seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta yang berada di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat tentang lanjut hasil verifikasi kesiapan tatap muka SMA/SMK/SLB Kota dan Kabupaten Sukabumi itu, dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tidak dulu melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Update Corona Dunia per 19 Agustus 2020, Kasus Kematian Indonesia Duduki Peringkat 3 Asia

Kepala Kantor Cabang Dinas Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonon Winarni menyatakan, kebijakan penundaan pembelajaran tatap muka sebagai tindaklanjut setelah indikator zona Covid-19 dikonversikan dan disamakan dengan indikator dari pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat