kievskiy.org

Ayah di Ciamis Tak Terima Anak Punya Pacar, Tega Hamili Anak Kandung

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. /Pexels/Karolina Grabowska Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap seorang pria berinisial DK (44) yang tega menghamili anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun pada Rabu, 14 Juni 2023. Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan bejat tersebut dilakukan lantaran tersangka emosi karena mengetahui anaknya sudah memiliki pacar.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan dengan kekerasan.

“Modus operandinya diduga tersangka, sebelum menyetubuhi dan mencabuli anak korban, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan cara menarik paha anak korban, mencubit paha anak korban, dan menampar pipi anak korban sebanyak satu kali. Setelah itu, tersangka pun menarik paksa celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas,” kata AKBP Tony Prsetyo Yughangkoro.

Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan bejat tersangka terhadap anak kandungnya dilakukan sejak November 2021. Saat itu, tersangka emosi lantaran mengetahui korban telah memiliki pacar. Tersangka kemudian emosi dan malah melampiaskan kekesalannya dengan memperkosa korban.

Baca Juga: Bekasi Masuk Daftar Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tertinggi di Jabar

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro juga menjelaskan bahwa DK dan istrinya telah berpisah sejak 2019 yang lalu. Kemudian, tersangka membawa dua anak kandungnya yakni korban bersama adiknya untuk tinggal bersama.

Saat ini, DK telah ditahan jajaran Polres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKBP Tony Prasetyo Yughangkoro menjelaskan tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman terberat.

“Untuk tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan semua pihak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada 2022. Berbagai kekerasan tersebut tidak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat