kievskiy.org

Kepmenaker Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT - Heboh di lini masa dan ruang publik berkaitan dengan aksi ajakan staycation oleh seorang pimpinan perusahaan tenaga alih daya (outsourcing) PT “I” di Cikarang, Jawa Barat, terhadap pekerja wanitanya dengan dalih guna memperoleh perpanjangan waktu kontrak, beberapa pekan lalu, segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk regulasi.

Tanggal 29 Mei 2023 lalu telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam latar belakang keluarnya beleid di atas bersumber dari Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di mana telah diatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain dari ketentuan di atas, terdapat pengaturan yang memberikan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual, antara lain UU. No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja yang telah diubah sebagian dengan Peraturan No. 1 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Kasus Karyawati di Bekasi Harus Staycation Bareng Bos adalah Puncak Gunung Es, Terungkap Kasus Serupa

Sejumlah regulasi ini menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan atas perlindungan terhadap segala perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia termasuk tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.

Tercatat di Tahun 2011, Kemenaker telah pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 Tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Dengan perkembangan kondisi dan tantangan saat ini, SE tersebut perlu dilakukan penyesuaian, terlebih dengan telah diundangkannya UU. No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kriteria

Untuk kekerasan seksual di tempat kerja, Kemenaker No. 88 Tahun 2023 menyesuaikan denganisi UU. No. 12 Tahun 2022, di mana terdapat sembilan bentuk tindakan kekerasan seksual, yakni: pelecahan seksual nonfisik, fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di tempat kerja sering terjadi kekerasan seksual berupa non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, antara lain pelecehan verbal (lisan), isyarat atau visual sebagai bahasa tubuh, atau pelecehan psikologis atau emosional yang merupakan permintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat