kievskiy.org

Guru ASN di Ciamis Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial YH (54) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kepolisian Resor Ciamis. Usai ditetapkan jadi tersangka, pelaku akan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selama proses penanganan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi.

“Sudah kami tetapkan YH sebagai tersangka dan dalam proses penanganannya kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga: Viral Tukang Ayam Dipaksa Tutup saat Idul Adha 2023, Dapat Arahan 'Bos Pangkalan'?

Sebelumnya, polisi menerima laporan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani kasus tersebut.

Serangkaian investigasi dilakukan, akhirnya polisi menetapkan YH sebagai tersangka.

Baca Juga: Kualitas Demokrasi Jabar Dihadapkan pada Sejumlah Tantangan

Tindakan cabul atau pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah sekolah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat