kievskiy.org

PMI Cianjur Dibebaskan dari Penyekapan Jaringan Prostitusi Dubai

Direktorat PWNI Kemlu bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI menemui keluarga PMI berinisial IOW di Cianjur pada Selasa, 11 Juli 2023.
Direktorat PWNI Kemlu bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI menemui keluarga PMI berinisial IOW di Cianjur pada Selasa, 11 Juli 2023. /Kementerian Luar Negeri RI

PIKIRAN RAKYAT - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur berinisal IOW (39) dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Persatuan Emirat Arab pada Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 4.00 waktu setempat. Selain IOW, polisi juga membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten.

KJRI Dubai melakukan pengumpulan informasi untuk menjejak keberadaan IOW. Informasi tersebut disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan.
Konsul Jenderal RI Dubai telah menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisinya dalam keadaan baik dan sehat. Konjen RI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur.

IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.

Baca Juga: UU Kesehatan Baru: Dokter WNA Bisa Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Direktorat PWNI Kemlu bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI juga telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada Selasa, 11 Juli 2023 untuk menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus, termasuk fasilitasi pemulangan selepas selesainya proses hukum di Dubai.

"Diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas tawaran bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang kemudian berpotensi mengalami eksploitasi seksual," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di Timur Tengah. Sepanjang 2023, Perwakilan RI di PEA telah memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke tanah air.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat