kievskiy.org

UU Kesehatan Baru: Dokter WNA Bisa Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Ilustrasi dokter.
Ilustrasi dokter. /Pixabay/Darko Stojanovic Pixabay/Darko Stojanovic

PIKIRAK RAKYAT - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU Kesehatan baru tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) dapat melakukan praktik di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan baru yang berbunyi:

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi."

Adapun prosedurnya, dokter WNA tersebut harus mengikuti evaluasi kompetensi yang diselengggarakan oleh menteri kesehatan, hingga konsil.

Baca Juga: Penemu Nikuba Ogah Kerja Sama dengan BRIN, Aryanto Misel: kalau Presiden Lain Lagi

Menurut pasal 248 ayat (6) UU Kesehatan, penyetaraan kompetensi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian standar tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.

Jika dinyatakan lulus, dokter dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP).

Namun jika dinyatakan tidak lulus, dokter atau tenaga kesehatan WNA itu harus kembali ke negara asalnya.

Baca Juga: UU Kesehatan Baru Disahkan, IG Kemenkes Diserbu Warganet: Bisa Atur Upah Minimum Nakes?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat