PIKIRAN RAKYAT - Selama Juli 2023, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menangkap lima pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Dua di antaranya pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan tiga pelaku lainnya pengedar jenis obat keras bebas terbatas.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan kepada lima pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 16,57 gram, 25 butir psikotropika jenis Riklona dan 537 butir obat keras bebas tebatas, di antaranya obat jenis Tramadol, Trihexyphenndyl, dan Dextromethorphan.
Dua pengedar sabu-sau berinisial RZ (25), warga Kecamatan Kramatmulya dan K.E.K (25), warga Kecamatan Kuningan, dengan barang bukti sabu 16,57 gram. Sementara 3 pelaku pengedar narkoba lainnya A.S (35), warga Kecamatan Jalaksana, A.S.A. P (30), warga Kecamatan Kuningan, dan D.A.P (27), warga Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willy Andrian mengatakan, RZ
ditangkap di depan salah satu toko swalayan wilayah Kecamatan Kramatmulya pada 3 Juli 2023. Sedangkan K.E.K ditangkap di Kecamatan Kuningan pada 12 Juli lalu.
Saat melakukan penangkapan dan penggeladahan, polisi menemukan satu
paket sabu terbungkus plastik klip bening di bagian saku depan sebelah kiri celana pendek pelaku. Polisi pun menemukan barang bukti tiga paket sabu terbungkus plastik bening di rumah RZ.
“Menurut pengakuan tersangka RZ, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari I, warga Kuningan. Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Willy, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan.***