PIKIRAN RAKYAT - Ada 27.190 nama pemilih tetap di Kabupaten Majalengka yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kondisi ini diperkirakan akan mengalami kendala pada saat pelaksanaan pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang.
Akibat hal tersebut akan memunculkan potensi kecurangan yang akan dimanfaatkan oleh partai peserta pemilu ketika partai politiknya mengalami kekalahan perolehan suara.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana kepada sejumlah wartawan, pada Selasa, 25 Juli 2023. Dia berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan media untuk mengawasinya.
“Banyak persoalan yang kami temukan dilapangan menyangkut data pemilih pada tahapan yang sudah di lakukan serta yang kini sedang berjalan,” ujar Agus.
Menurut Agus disertai sejumlah komisioner Bawaslu, berdasarkan data dari hasil penetapan jumlah pemilih yang telah ditetapkan KPUD Kabupaten Majalengka pada 21 juni 2023, jumlah pemilih di Kabupaten Majalengka mencapai 998.757 calon pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 3.935.
Namun dari jumlah tersebut masih puluhan ribu yang belum memiliki KTP.
Jumlah pemilih sebanyak itu diperkirakan masih akan bertambah lagi, di antaranya dari pemilih pemula yang pada saat pelaksanaan pemilihan usianya sudah memenuhi syarat untuk menjadi hak pilih.
Baca Juga: Pasokan Air di Desa Cibodas Lembang Berkurang 30 Persen, Kemarau dan Kebocoran Pipa Jadi Penyebabnya