kievskiy.org

Ketua MK: Ibadah Harus Jadi Landasan Utama Kerja Penegak Hukum

Ketua MK Anwar Usman (kanan) menerima plakat dari Ketua DPD KAI Jabar, Lukman Chakim sesaat setelah memberikan paparan materi tentang teknik dan aturan beracara di MK di Grand Hotel Preanger Bandung 5 September 2020.
Ketua MK Anwar Usman (kanan) menerima plakat dari Ketua DPD KAI Jabar, Lukman Chakim sesaat setelah memberikan paparan materi tentang teknik dan aturan beracara di MK di Grand Hotel Preanger Bandung 5 September 2020. /Dok. Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berpendapat dalam menjalankan tugas profesi apapun, terutama profesi sebagai penegak hukum maka ibadah haruslah menjadi landasan kerja yang utama.

Hal ini dikatakan Ketua MK menjawab pertanyaan salah seorang peserta Diklat Khusus Profesi advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah Kongres advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Barat di Grand Preanger Hotel Bandung Sabtu 5 September 2020.

Sebagai Ketua Majelis Hakim pada lembaga MK yang dipimpinnya Anwar Usman menyontohkan, dengan berlandaskan kepada niat bahwa bekerja itu adalah sebuah ibadah maka sesulit apapun pekerjaan itu dia tidak merasa hal itu sebagai beban yang memicu terjadinya konflik kepentingan atau pergulatan batin dalam hal memutus suatu perkara yang disidangkannya.

Baca Juga: Beli Motor Honda PCX 150 Hybrid di Bulan September 2020, Dapatkan Cashback Hingga Rp 11 Juta

Dia meyakini kebenaran ucapan tokoh besar Mahatma Gandhi yang mengatakan bahwa pengadilan tertinggi di dunia itu adalah pengadilan hati nurani. Artinya seorang seorang pengadil dalam memutus sebuah perkara harus tetap berlandaskan kepada ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu juga harus berdasar kepada fakta2 di persidangan ditambah dengan hati nurani yang bersih dari kepentingan pribadi maupun golongan agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi para pencari keadilan.

Kepada peserta DKPA DPD KAI Jabar ke-XIV ketua MK mengingatkan bahwa profesi penegak hukum yng terdiri dari hakim, jaksa, polisi dan adavokat adalah profesi yang mulia. Karena terletak ditanganyalah harapan masyarakat dapat terwujud bagaimana mereka bisa memperoleh keadilan yang sesungguhnya dalam perkara yang dihadapinya.

Hukum Perlindungan Konsumen

Sementara itu Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Tumantara dalam kesempatan yang sama, mengingatkan para advokat peserta DKPA perlu secara cerdas terus mengikuti perkembangan hukum perlingungan konsumen agar dapat mengadvokasi kepentingan masyarakat sebagai konsumen dicedrai hak-haknya.

Baca Juga: Perkenalkan, Kai Havertz jadi Rekrutan Termahal Chelsea, Hati-hati dengan 'Kutukan' Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat