kievskiy.org

Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur Imbau Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Ditertibkan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Masih maraknya alat peraga kampanye di Kabupaten Cianjur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk segera dilakukan penertiban.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Cianjur juga melakukan koordinasi terkait dengan penertiban alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang mengatakan bahwa berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang sudah disampaikan melalui surat imbauan kaitan dengan alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur kampanye.

"Kita juga sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cianjur, sekaligus bersurat, kita meminta fasilitasi," katanya saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Bandung pada Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga: Klarifikasi MUI: Kami Tidak Pernah Keluarkan Daftar Produk Terafiliasi Penjajah Israel

Pengawasan

Ia menuturkan dalam konteks pencegahan dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Cianjur juga telah melaksanakan kegiatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kaitan dengan pelaksanaan kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan KPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pelaksanaan kampanye berdasarkan peraturan, baru boleh dilakukan pada 28 November 2023.

Baca Juga: OTT KPK di Bondowoso, Tim Ungkap Kapan Umumkan Para Pihak yang Tertangkap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat