kievskiy.org

Bogor dan Bandung Sarang Mafia Tanah, 16 Kasus Terbongkar Selama 2023

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigadir Jenderal Arif Rachman.
Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigadir Jenderal Arif Rachman. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Brigadir Jenderal Arif Rachman, menyebut Kabupaten Bogor tepatnya di Puncak menjadi wilayah di Jabar yang paling banyak didapati kasus mafia tanah. Selain itu, wilayah lain yang paling banyak didapati kasus mafia tanah yakni di Kota Bandung tepatnya di wilayah Dago.

"Daerah tersebut biasanya dijadikan tempat wisata," kata Arif saat mengunjungi Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin 18 September 2023.

Meski demikian Arif tak menyebut secara rinci angka kasus mafia tanah yang diungkap di dua wilayah tersebut. Adapun secara umum di Jabar, selama tahun 2023, tercatat ada 16 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain.

24 orang jadi tersangka

Berdasarkan 16 kasus yang diungkap, kata Arif, tercatat ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun nilai aset yang diselamatkan karena pengungkapan itu mencapai angka Rp 130 miliar.

Sementara itu, data secara nasional, terdapat total 62 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Kementerian ATR/BPN selama tahun 2023. Aset yang berhasil dipulihkan kepemilikannya mencapai 800 juta m² atau senilai Rp13,2 triliun.

"Program ini adalah program kementerian untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas mafia tanah yang sudah menjadi atensi nasional dan atensi dari bapak presiden," ucap dia.

Biasanya, menurut Arif, para mafia tanah beraksi dengan cara memalsukan dokumen. Dokumen yang palsu itu kemudian dipakai untuk melakukan klaim atas tanah.

Ke depan, Arif pun mengimbau kepada masyarakat memperhatikan tiga hal agar terhindar dari praktik mafia tanah yakni penguasaan dari aspek fisik, penguasaan dari aspek administrasi, dan penguasaan dari aspek hukum.

"Yang ketiga adalah penguasaan hukum, apabila dalam bersengketa atau berperkara ya kita harus mengacu pada putusan pengadilan yang memang mempunyai aspek legalitas atas suatu objek tanah," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat