kievskiy.org

Ketahuan Promosikan Sang Istri yang Nyaleg, Kades di Bekasi Terancam Pidana Pemilu

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Konflik kepentingan sepertinya menimpa salah seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi. Di tengah amanat undang-undang yang mengharuskannya bersikap netral, sang ‘lurah’ tampaknya tidak bisa menahan diri untuk mempromosikan salah seorang calon anggota legislatif, apalagi istrinya sendiri.

Ya, dugaan keberpihakan seorang kepala desa terjadi Kabupaten Bekasi, tepatnya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Seorang kades dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi karena bersikap tidak netral.

Dia diduga mempromosikan salah seorang calon anggota legislatif yang ternyata istrinya. Sang istri diketahui nyaleg sebagai anggota DPRD dari PPP. Bawaslu menegaskan, laporannya kini tengah dalam proses.

“Saat ini masih dalam penanganan karena masuk pada dugaan pelanggaran kampanye, dan berkaitan dengan pidananya,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.

Baca Juga: Kutuk Kekerasan terhadap Pendukung Ganjar-Mahfud, Hasto: Demokrasi Harus Didasarkan Nilai-Nilai Baik

Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Oknum kades berinisial S ini diduga mempromosikan salah seorang calon legislatif. Tindakan ini sempat terekam video amatir yang kemudian jadi bahan laporan masyarakat ke Bawaslu.

Akbar menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilayangkan masyarakat pada 11 Desember 2023 lalu. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran pemilu yang proses penanganan telah dilimpahkan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berkaitan soal penanganan kades, itu pelapornya masyarakat, yang memang terlapornya kepala desa,” ucap dia.

Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja? Simak Penjelasan Perbedaannya

Aturan netralitas aparatur sipil negara hingga kepala desa pada pemilihan umum sebenarnya telah tertuang dalam Undangan-undang 6 tahun 2014 dan UU 7/2017. Di sana tertulis aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat