kievskiy.org

12 Gram Sabu Siap Edar Disita, Manipulasi Polisi, Pelaku Membungkusnya Dalam Sedotan-sedotan Bening

Barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam sedotan-sedotan bening.
Barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam sedotan-sedotan bening. /Dok. Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Tasikmalaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sekitar 12 gram siap edar, serta berhasil meringkus tersangkanya.

Pelaku berinisial YM (44) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di rumahnya, Senin 21 September 2020.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 18 paket plastik bening yang di dalamnya diduga berisikan sabu sabu, dibungkus sedotan warna bening dengan berat bruto 12,45 gram.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Kuota Internet hingga 50 GB Kemendikbud untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan Mahasiswa

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor kontaknya, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu atau bong dan satu bungkus sedotan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP. Ade Hermawan Mulyana membenarkan atas adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga tentang adanya orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Record of Youth Episode 5: Akankah Lee Min Jae Bisa Diandalkan?

Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke alamat sesuai yang diinformasikan. Benar saja, saat itu petugas yang berpakaian preman melihat orang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat