kievskiy.org

Pendaftaran Pantarlih Pilkada Dibuka 5 Juni 2024, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT – Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan dibuka pada 5-12 Juni 2024. Pantarlih bertugas membantu KPU di tingkat kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih hingga pemutakhiran data pemilih.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja Pantarlih dimulai pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024 atau satu bulan penuh. Namun, jumlah kebutuhan Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). 

Berikut uraian tugas, syarat, dan dokumen yang harus dipenuhi calon Pantarlih di Pilkada 2024:

Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU, PPK, dan PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban untuk:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat Pantarlih

Mereka yang bisa mendaftar sebagai Pantarlih harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Namun jika persyaratan pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat keterangan sehat secara jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  2. Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani;
  5. Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.

Selain persyaratan tersebut, ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan jika calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik. Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut atau Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat